Tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000. Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Termasuk bagi para warga Bekasi, Anda juga bisa melakukan perpanjang SIM secara online. Layanan perpanjang sim via online ini bisa Anda lakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah bisa diunduh di Play Store. Di dalam aplikasi tersebut, ada banyak menu layanan yang tersedia.
Saudara bisa melakukan perpanjangan SIM dimanapun, asalkan alamat di SIM masih dalam lingkup DIY. Polda DIY saat ini sudah memberlakukan sistem SIM online yang memudahkan pemilik SIM melakukan perpanjangan SIM di Polres, bus keliling maupun SIM Corner manapun. Namun, layanan ini masih terbatas bagi SIM yang beralamat di DIY saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. 2.
Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak. Khusus untuk perpanjangan SIM jenis A, Anda perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000.
.
perpanjang sim online jogja